FOTO KEGIATAN YPIA
RISALAH YAYASAN PONDOK IQRO AL-IKHLAS:
SEKILAS
GAMBARAN UMUM
RISALAH YAYASAN PONDOK IQRO AL-IKHLAS
PERIODE PERSIAPAN : TAHUN 1990-1997 M
                Sebelum yayasan pondok iqro al-ikhlas berdiri, daerah pada awas dan sekitarnya masih berupa daerah pertanian dengan penduduk yang masih jarang (berpenduduk sedikit) ditambah minusnya pendidikan agama islam.
                Atas irodah alloh swt sekitar awal abad masehi angin segar mulai berhembus, pancaran sinar hidayah yang dibawa oleh junjungan nabi Muhammad saw, kemudian disebar luaskan di pulau jawa oleh wali songo mulai bisa menembus daerah pada awas yang masih gersang oleh ajaran agama islam itu sehingga atas hidayah serta taufiq alloh swt, ada seorang pengembara yang berasal dari daerah tajur cipinang, pengembara itu adalah K. E. Samba Abdul Aziz Adzkriyah putra seorang tokoh terkemuka dari daerah tajur yaitu Muhammad Aman beserta istrinya Nyai Siti Ita (almarhum), beliau beristrikan Nyai Lilis Saidah Bin H. Rosyidin dari hasil perkawinannya dengan Nyai Hj. Nining yang berasal dari daerah babakan Siliwangi Pangalengan, dan atas restu orang tua angkatnya, pada tahun 1990 K. E. Samba Abdul Aziz Adzkriyah berserta istri bermukim di pada awas yang kala itu masih bernama tegal buncin, dan merintis Da’wah Islam melalui jalur Pendidikan Thoriqoh dan Majelis Ta’limWad Dzikri, dengan sarana sebuah mushola yang berukuran 3x3 persegi dengan jumlah santri pada waktu itu kurang lebih 500 orang sehingga pendidikan itu hanya dilaksanakan dua kali dalam seminggu dikarenakan tidak mempunyai sarana atau tempat penampungan santri, adapun yang paling ditekankan dalam pendidikan ini adalah penanaman Aqidah Islamiyah, Tulis Al-qur’an, Fiqih Ibadah Mahdhoh (murni), siroh (Biografi) Nabi Muhammad SAW, Siroh Para wali dan memasyarakatkan Dzikir dan mendzikirkan masyarakat.
                Karena tantangan, Rintangan dan hambatan medan Da’wah yang dihadapi cukup berat, ditambah dengan ruang lingkup pendidikan masih terbatas, sarana dan prasarana pendidikan yang masih jauh dari memadai, maka periode ini dirasakan cukup lama, pasang surut, jatuh bangun, namun dengan kesabaran dan tawakal kepada alloh swt da’wah Islam terus berlangsung, tidak hanya dapat dipertahankan bahkan maju setapak demi setapak.
               
PERIODE PERTUMBUHAN DAN PEMBINAAN: 2000-2007 M
                Sekembalinya K. E. Samba Abdul Aziz Adzkriyah dari berbagai pondok pesantren, Ustadz Iyef Abdus Shomad dan Herman ABdur Rohman, bersama-sama bahu membahu mengemban tugas suci yakni menyebarkan da’wah islamiyah.
                Dengan keyakinan yang bulat dan bertawakal kepada Alloh SWT, mulailah mendirikan Lembaga Pendidikan Islam yang pada saat itu dinamakan Madrasah Islam Al-ikhlas dengan menerapkan system Madrasah Diniyah.
                Karena mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat maka mulailah berdatangan santri dari daerah lain, tentu saja hal ini menuntut adanya tempat pemondokan ditambah waktu belajar dan peningkatan waktu pendidikan.
                Pada tanggal 10 Oktober 2008 atas dorongan, dukungan dan peran serta  berbagai pihak serta partisipasi masyarakat maka didirikanlah jenjang pendidikan pra sekolah diantara lain:
-TPA (Taman pendidikan al-qur’an)
-DT ( Diniyah Takmiliyah ) dibawah Kementrian Agama
-PPMD (Pondok Pesantren Majelis Dzikir ) untuk meneruskan pendidikan-pendidikan yang telah ada dan untuk memenuhi kebutuhan Ummat, bersama itu pula MADRASAH ISLAM AL-IKHLAS  berubah nama menjadi PONDOK IQRO AL-IKHLAS maksudnya “mudah-mudahan Pondok Iqro Al-ikhlas ini menjadi sarana masyarakat guna memberantas buta huruf Al-qur’an dan tempat memahami, mengamalkan isi Al-qur’an”.
PERIODE  PENGEMBANGAN : 2009 M HINGGA SEKARANG
                Menyadari akan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat yang secara dinamis menuntut adanya perubahan dan pengembangan sitematis ke arah yang lebih baik, namun tetap disertai keyakinan dan kemutlakan ajaran islam yang Universal, cocok untuk diterapkan di berbagai zaman dan tempatnya, maka prinsip ALMUHAFAZHOH’ALAL QODIMIS SHOLIH WAL AKHDZU BIL  JADIDIL ASHLAH (memelihara nilai-nilai lama yang baik dan mengadakan pembaharuan yang lebih baik ) tetap dan relevan untuk diterapkan.
                Pondok Iqro Al-ikhlas senantiasa konsisten mengikuti jejak langkah Rasululloh SAW dalam menerapkan pendidikan model AHLUSHUFFAH yang di isyaratkan dalam surat Al-Baqoroh ayat 273, namun tentu saja dalam penampilannya sekarang akan berbeda terutama dalam hal metode pengembangan keilmuan dan fasilitas pendidikan, sebab masyarakat atau ummat yang dihadapinyapun berbeda, oleh karena itu Pondok Iqro Al-ikhlas pada periode ini mengadakan langkah-langkah berencana, dan atas karunia Alloh SWT pada tanggal 2 Maret 2009 Pondok Iqro Al-ikhlas resmi mempunyai badan hokum dengan akta Notaris No.02 oleh Notaris Deni Haspada SH, dengan itu maka namanya pun  menjadi YAYASAN PONDOK IQRO AL-IKHLAS mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan NO HAM: AHU3778AH.01.04 TAHUN 2010. Hal ini dilakukan tiada lain untuk lebih memantapkan langkah pendidikan yang dilaksanakan dan meningkatkan jenjang-jenjang pendidikan yang akan dilaksanakan kedepan.

Sunday 23 January 2011

AWAL PERIHAL


07:57 |


Nomor      : 900/01/YPI/2010
Lampiran   :  1 Berkas
Periha        : Permohonan Bantuan Dana Prasarana Pembangunan Madrasah Yayasan Pondok Iqro Al-Ikhlas

Kepada Yang terhormat;
    Bapak / Saudara kami, para Dermawan / Donatur Kaum Muslimin / Muslimat di Tempat,
                Bersama ini kami selaku  Pengurus Yayasan Pondok Iqro Al-Ikhlas, dengan ini kami mengajukan permohonan perihal tersebut diatas untuk menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Demikian Pemberitahuan ini saya buat untuk diketahui oleh Bapak, atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.


=============================================================




I.                    Pendahuluan
Sebagaimana yang telah kita maklumi bersama bahwa disaat-saat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah tentang Pendidikan Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tersebut diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Provinsi Jawa Barat Nomor Wi/I/KA.010.1/33/Tahun 1987.
Bahwa semakin meningkatnya hasrat Masyarakat untuk menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan keagamaan melalui Diniyah Takmiliyah Awaliyah serta perluasan kesempatan belajar untuk pendidikan keagamaan tingkat Dasar dan dipandang perlu tempat dan Prasarana untuk meningkatkan mutu Pendidikan tersebut.


II.                  Maksud dan Tujuan
Oleh karena itu, untuk menanggulangi kekhawatiran kami tersebut diatas, kami mencoba mengajukan proposal ini kepada para Dermawan/Donatur untuk bersama-sama berusaha bahwa Diniyah Takmiliyah Pondok Iqro Al-Ikhlas dapat mempunyai Prasarana Pembangunan Madrasah yang layak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.


III.                Latar Belakang
Yang mendorong semangat dan menggugah hati kami agar mempunyai Prasarana Pembangunan Yayasan Pondok Iqro Al-ikhlas:
1.       Usul dan saran dari Yayasan Pondok Iqro Al-ikhlas bahwasanya segera mengadakan Prasarana Pembangunan Madrasah, Meubeler Madrasah, Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas, Laston jalan lingkungan Desa, Tembok penahan tanah (TPT).
2.       Masih tersedianya tanah Wakaf sehingga memungkinkan untuk membangun Madrasah Diniyah Takmiliyah.


IV.                Langkah Penanggulangan
Untuk memenuhi keinginan Yayasan Pondok Iqro Al-Ikhlas tersebut, langkah yang telah kami tempuh adalah:
1.       Pada tanggal 5 juli 2010 telah dibentuk dan disusun fasilitas yang bertugas untuk melaksanakan pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut dengan susunan terlampir.
2.       Dalam rapat tersebut telah disepakati pula kegiatan Prasarana pembangunan tersebut diatas dengan mencari dan mengumpulkan dana yang diharapkan dari:
a.       Swadaya masyarakat setempat
b.      Infak ikhwatu iman pada umumnya
c.       Bantuan dari pengusaha (Perusahaan)
d.      Bantuan dari pemerintah


V.                  Anggaran Biaya
Untuk melaksanakan Prasarana pembangunan tersebut kami membutuhkan pembiayaan yang diperkirakan berjumlah Rp.621.848.000,- dengan rincian kebutuhan terlampir.


VI.                Harapan
Mengingat biaya yang diperlukan dalam jumlah yang cukup besar, tidak mungkin rasanya kami dapat melaksanakan pembangunan Madrasah tersebut bila tidak ada bantuan dari pihak lain, melalui berita ini sangat kami harapkan uluran tangan bantuan dari Dermawan/Donatur yang bersedia menyisihkan sebagian rezeki nya untuk pembangunan sarana dan prasarana Yayasan Pondok Iqro Al-ikhlas.

VII.              Penutup
Demikian berita ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan para Dermawan/Donatur dengan harapan, dapat membantu meringankan pembiayaan dengan tujuan Yayasan Pondok Iqro Al-ikhlas dapat meningkatkan pendidikan keagamaan.
Melalui situs kami yang sederhana ini, atas segala tanggapan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


(PANGALENGAN, 14 DESEMBER 2010)


You Might Also Like :


0 comments:

Post a Comment

Peta Lokasi Yayasan


Lihat yayasan pondok iqro al-ikhlas di peta yang lebih besar